News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Jualan Rokok di Media Sosial dan Kemasan Polos Tanpa Merek Tuai Kritik, Ini Kata Kemenkes

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Salah satu pasal PP 28/2024 yang berpotensi semakin mengancam kelangsungan industri ini adalah ketentuan larangan menjual produk tembakau alternatif di media sosial.

 

Ia mengatakan, masukan bisa diberikan dalam bentuk langsung melalui public hearing maupun diakses melalui website.

 

"Public hearing telah dilaksanakan sebanyak satu kali. Juga diakses di website partisipasi sehat, selain itu masukan untuk RPMK termasuk rokok juga bisa disampaikan melalui website tersebut," tutur Nadia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/9/2024).

 

Pihak menegaskan, aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 menjadi upaya untuk melakukan perubahan perilaku.

 

Harapannya regulasi ini dapat mengurangi prevalensi merokok dikalangan remaja dan pemula.

 

"Jelas UU dan PP sudah ditetapkan yang artinya sudah menjadi keputusan. Sehingga saat ini bagaimana memastikan UU dan PP dapat dijalankan melalui pengaturan yang lebih teknis," jelas dia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini