News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PN Jakarta Selatan Bantah Rasich Hanif Radinal Meninggal Akibat Kekerasan Petugas Saat Eksekusi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Selain itu, Akta Jual Beli Nomor C74/Cilandak/1996 ter tanggal 1 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Lidwina Indriani Soepojo SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Tanah ini saya beli melalui ROYAH Bank BBD. Dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 408/Pdt/G/1995/PN.JKT.SEL tertanggal 3 Oktober 1996," teriaknya sembari menunjukkan sebundel berkas di tangannya.

Meski telah menyampaikan keberatan dan permintaan penundaan eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didampingi puluhan personil Polres Metro Jakarta Selatan itu tetap melakukan eksekusi.

Namun, di tengah perdebatan, salah satu pria berpakaian bebas mencoba merusak kunci pagar.

Rasich Hanif yang berada di paling depan pun terluka.

Tangan kanannya terkena pukulan palu dari pria itu.

"Pak ini pidana pak, bapak-bapak sekalian bisa melihat ini (tindakan) kekerasan," teriak Kuasa Hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan di lokasi.

Namun di tengah kemelut yang terjadi, puluhan pria berpakaian bebas terlihat mencoba merangsek masuk dari sisi pagar lainnya.

Puluhan pria itu mendorong pagar berlilit kawat dengan beringas.

Sejumlah anggota Pemuda Pancasila yang berada di balik pagar pun tidak tinggal diam.

Tarik menarik pagar pun tak bisa dihindari.

Meski telah berjibaku, anggota PP akhirnya tak bisa menahan.

Pagar yang sebelumnya terpatri di tembok akhirnya berhasil dijebol.

Anggota Kepolisian yang semula terdiam pun akhirnya bergerak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini