TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan mutasi atas permintaan sendiri.
Mutasi merupakan perpindahan tugas atau lokasi dalam satu Instansi ke Instansi lainnya atau perpindahan dalam Instansi baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyampaikan bahwa mekanisme teknis pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan/ketentuan pengajuan mutasi, sampai dengan batas kewenangan persetujuan mutasi telah diakomodasi melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Setiap Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Adapun 6 (enam) jenis mutasi PNS, yakni:
- Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah;
- Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
- Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi;
- Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;
- Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan
- Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis mutasi, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri (atas permintaan sendiri).
Baca juga: 6 Jenis Mutasi PNS dan Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pengajuan
PNS dapat mengajukan mutasi atas permintaan sendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat permohonan mutasi dari PNS;
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan**;
- Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
- Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas**;
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi asal PNS.
*) PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Walikota/Bupati)
**) Oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
Mutasi PNS atas permintaan sendiri dapat diberikan dengan pertimbangan:
- Memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
- Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan.
Selain itu, pengajuan mutasi PNS juga mempertimbangkan perjanjian kurun waktu tidak mengajukan mutasi yang di-TTD saat diterima jadi CPNS.
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (download)
(Tribunnews.com/Latifah)