Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Everth Lukas Hindom angkat bicara soal kabar Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) melakukan mutasi pejabat ASN yang diduga melanggar aturan jelang pilkada setempat.
Evert menegaskan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar alias berita palsu alias hoaks.
”Jadi, tidak ada mutasi ASN secara diam-diam yang dilakukan oleh Bupati Johannes Rettob dimulai dari tanggal 24 April 2024 hingga saat ini,” ujar Evert Lukas Hindom dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).
Evert menjelaskan, pergantian yang dilakukan pada Eselon IV beberapa waktu lalu, merupakan inisiatif sendiri oleh ASN tersebut yang mengajukan pengunduran diri, sehingga kekosongan jabatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menempatkan pelaksana tugas pada jabatan tersebu.
Dan menurutnya, hal itu adalah biasa dan tidak menyalahi aturan.
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPSDM Provinsi Papua Tengah terkait hal ini.
“Kalau terkait hal itu, kami sudah koordinasi langsung dengan teman-teman di BKDSM Provinsi Papua Tengah dan itu sebenarnya tidak ada masalah sama sekali, saat ini tidak ada dilakukan mutasi sama sekali,” ujar Evert.
Baca juga: Airin Tak Baper usai Dibentak Megawati di Forum Terbuka: Itu Rasa Sayang Ibu kepada Putrinya
Evert juga menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah dan sampai saat ini belum ada arahan lanjut dari pihak provinsi.
"Sampai saat ini secara resmi belum ada surat dari Kemendagri, saya sudah konfirmasi ke Provinsi, mereka juga belum menerima surat apapun dan kalaupun ada nanti mereka pasti akan tindaklanjut ke kami,” pungkasnya.
Evert menambahkan, bahwa surat yang dimaksud tertanggal 22 Agustus 2024 di Jakarta ditandatangani Plh. Dirjen Otda Kemendagri Tomsi Tohir dengan nomor: 000.2.2.6/6441/OTDA yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah sampai saat ini belum diterima oleh pihak Provinsi dan sampai saat ini belum ada arahan apapun dari Gubernur.
Tak hanya itu, jika BKDSM provinsi telah menerima surat tersebut, maka pihaknya akan diminta tanggapan terkait persoalan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peran 19 Tersangka Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Depan Gedung DPR
Ia menambahkan, jika diminta untuk menanggapi hal ini, pihaknya selalu siap untuk memberikan keterangan secara lengkap beserta data-data yang dimiliki.
Evert menambahkan, isu disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sengaja digencarkan untuk merusak nama baik JR.
Selain itu, merupakan upaya untuk menjegal proses JR sebagai bakal calon Bupati Mimika.
Evert juga mengimbau agar pihak-pihak yang memberitakan hal-hal yang belum pasti kebenarannya agar berhenti menyebarkan hoaks.
Sebab, hal ini akan mengganggu pesta demokrasi yang akan berlangsung serta mengganggu kondusifitas daerah Mimika,” tegasnya.
Baca juga: Menko Polhukam Wanti-wanti Intelijen TNI-Polri Jangan Sampai Kecolongan