"Demi menggali kebenaran dan keadilan, majelis hakim harus berani mengeluarkan penetapan agar saudara Rudiana dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali ini," ucap kuasa hukum Pegi Setiawan ini.
Ia juga menyampaikan harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.
"Masyarakat Indonesia selama ini menanti keadilan dalam kasus meninggalnya Eki dan Vina."
"Maka dari itu, langkah menghadirkan Rudiana di persidangan sangat diperlukan demi memenuhi rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat," jelas praktisi hukum asal Kabupaten Indramayu ini.
Sidang ini menjadi perhatian publik setelah banyak pihak, termasuk keluarga korban, mempertanyakan dugaan adanya rekayasa dalam proses hukum sebelumnya.
Keputusan hakim untuk menindaklanjuti desakan ini dinantikan banyak pihak, terutama untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Adapun, Rudiana sendiri merupakan anggota kepolisian yang kini bertugas sebagai Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota.
Saat peristiwa kematian Vina dan Eki tahun 2016 lalu, Rudiana kala itu menjabat sebagai kanit narkoba Polres Cirebon Kota.
Saat itu, Rudiana yang juga ayah dari korban bernama Eki ikut melakukan penyelidikan dengan langsung menangkap delapan terpidana kasus Vina Cirebon, yang satunya sudah bebas ini bernama Saka Tatal.
Baca juga: Iptu Rudiana Tak Bergeming saat Tahu 2 Saksi Kasus Vina Buka Kartunya di Sidang PK 6 Terpidana
Penangkapan dilakukan dikarenakan Rudiana mendapatkan informasi bahwa ada segerombolan pemuda yang diduga membunuh anaknya, bukan kecelakaan yang awalnya dilaporkan oleh warga setempat.
Ialah Aep dan Dede yang melapor ke Rudiana, bahwa para pelaku pembunuhan terhadap anaknya sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon, tiga hari setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi.