TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini, Senin, 16 September 2024 masyarakat dapat berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Masyarakat dapat berkunjung ke Nusantara setiap hari pada pukul 09:00 - 17:00 WITA.
Untuk kunjungan ke Nusantara, masyarakat perlu mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) atau Playstore (Android).
Berikut adalah cara mendaftar kunjungan ke IKN:
- Unduh aplikasi IKNOW
- Login aplikasi IKNOW, pilih menu "Visit Nusantara"
- Pilih menu "Kunjungi Nusantara"
- Pilih "Pesan Tiket"
- Isi form tiket
- Pilih "Lihat E-Ticket"
- Berikan barcode tiket ke petugas
Baca juga: Mulai Hari Ini Masyarakat Bisa Kunjungi IKN, Tapi Wajib Daftar Lewat Aplikasi IKNOW
Tata Tertib Pengunjung
1. Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN.
2. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen.
3. Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya.
4. Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan).
5. Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Rumah Techno IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir.
6. Dilarang menginjak rumput sepanjang area kunjungan.
7. Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN.
8. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN.
9. Setiap pengunjung tidak diperkenankan konstruksi. memasuki area
10. Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan.
11. Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan.
12. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN.
13. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung. 14. Dilarang membawa minuman beralkohol.
15. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam.
16. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia.
(Tribunnews.com/Widya)