Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta, menyoroti maraknya kasus mafia tanah dan kurator nakal.
Menurutnya, kasus-kasus ini terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Bahkan, lanjut Riyanta, berdasarkan informasi yang bersumber dari internal Badan Pertanahan Negara, modus operandi yang terjadi adalah penipuan dengan pola perkara palsu.
"Jadi sebenarnya tidak ada masalah dengan objek tanah. Tetapi para mafia itulah yang membuat perkara palsu. Mereka seakan-akan melakukan gugatan, tetapi dengan objek yang sebenarnya tidak ada alias palsu," kata Riyanta kepada wartawan Selasa (17/9/2024).
Riyanta juga mendesak pihak kepolisian untuk sungguh-sungguh mengusut para mafia tanah ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Negara harus terlibat dan aktif dalam upaya-upaya pendeteksian dini sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUHP, hal ini untuk menjaga kewibawaan negara dan sesuai dengan visi dan misi GJL atau Gerakan Jalan Lurus," ucapnya.
Terkait oknum kurator nakal, Riyanta mendesak agar segera dilakukan revisi Undang Undang Kepailitan.
"Berbicara soal keadilan adalah amanat dari UUD1945 dan Pancasila, untuk itu perampokan oleh oknum kurator terhadap debitur, tidak dapat dibenarkan," pungkas Riyanta.