TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) memasuki tahap baru.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/9/2024) lalu dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor. 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024) malam.
Adapun ketiga tersangka itu yakni seorang Notaris di Pangkal Pinang berinisial WT, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.
Trunoyudo membeberkan ketiganya terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB.
Dengan manipulasi itu, kata Trunoyudo, ketiga tersangka itu menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.
"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Sita Minuta Akta di Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel
Lebih lanjut, Truno mengatakan saat ini penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiga tersangka untuk melengkapi berkas perkara dimaksud.
"Rencana tindak lanjut adalah pemeriksaan tersangka guna melengkapi berkas perkara," tuturnya.
Atas perbuatannya, Truno menyebut ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Naik Penyidikan
Untuk informasi, kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilaporkan oleh korban bernama Mulyadi Mustofa yang teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Pihak terlapor sendiri yakni eks Gubernur Sumsel Herman Daru, Komisaris BSB Eddy Junaidy hingga dua notaris.
Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) kemarin.
"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (26/3/2024).
Baca juga: Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim di Penyidikan Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Tersangka?
Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Meski begitu, Whisnu menyebut pihaknya hingga kini belum menetapkan sosok tersangka dalam perkara ini.
Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.