Sedangkan Ayat (4) merujuk gugatan perdata yang dimaksud adalah ganti kerugian.
Adapun dalam Permen LHK ini, orang yang memperjuangkan lingkungan hidup meliputi perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, badan usaha.
Dalam memperoleh pelindungan hukum, para pejuang lingkungan hidup harus mengajukan permohonan kepada menteri.
Permohonan itu disampaikan tertulis oleh yang bersangkutan, keluarga inti, atau pihak yang diberikan kuasa.
Bisa juga disampaikan oleh penasihat hukum, pimpinan badan usaha atau organisasi lingkungan hidup, dan akademisi atau ahli.
Dokumen yang harus disertakan di antaranya salinan kartu identitas bagi perseorangan, akta pendirian bagi badan usaha atau organisasi.
Dokumen itu mencakup kronologi kejadian, kegiatan yang dilakukan, bentuk pembalasan yang diterima.
Kemudian, dokumen pendukung meliputi surat, rekaman suara atau gambar, laporan, surat panggilan oleh penegak hukum, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, berita acara pemeriksaan, somasi, gugatan perdata, atau putusan pengadilan.
Nantinya Menteri LHK yang akan menilai permohonan tersebut dalam aspek administratif dan substansi tindakan pembalasan.
Dalam menilai laporan, menteri akan membentuk tim penilai yang terdiri dari unsur kementerian, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi/ahli, dan unsur terkait lainnya. Tim ini beranggotakan ganjil dan paling sedikit 7 orang.
Hasil perundingan akan diserahkan kepada menteri untuk keputusan pemberian pelindungan hukum atas tindakan pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata, serta pemberian jasa bantuan hukum.