Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung tahun anggaran 2023-2023 sebesar Rp97 miliar dinilai bakal memengaruhi nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia untuk tahun 2024.
Hal itu diungkapkan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
”Kita tahu kan bagaimana demokrasi kita turun. Jadi kalau sekarang di 34, bisa jadi akan turun menuju ke angka-angka yang lebih rendah lagi, umpamanya 30,” ujar Saut.
Lebih lanjut, Saut mempertanyakan bagaimana proses yang terjadi di dalam lembaga Mahkamah Agung (MA) hingga terjadinya dugaan transaksional atas pemotongan anggaran itu.
“Prosesnya ini seperti apa di dalam? Kok bisa terjadi hal sesuatu yang katakanlah transaksional seperti ini dalam jangka panjang,” ujarnya.
Baca juga: IPW Soroti Dugaan Pemotongan HPP di MA
Sebelumnya, MA membantah tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi itu.
"Tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung," kata jubir MA Suharto dalam konferensi pers di Yogyakarta, Selasa (18/9/2024).
Alih-alih menyunat honor secara paksa, menurut Suharto, fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA
Sebagian honor tersebut, kata dia, diserahkan untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.
Sebagai informasi IPL Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di angka 34 pada 2023.
Skor CPI Indonesia itu tak berubah jika dibanding pada 2022.