News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tugas dan Wewenang Anggota KPPS Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 28 September

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman pembukaan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 - Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada tahun 2024 sudah dibuka hingga 28 September, berikut tugas dan wewenangnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sudah dibuka.

Diketahui, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPPS beranggotakan 7 orang yang meliputi 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.

Nantinya KPPS akan bertugas dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama penyelenggaraan Pilkada 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, KPPS Pilkada akan bertugas mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

Selengkapnya, inilah tugas dan wewenang anggota KPPS Pilkada 2024, lengkap beserta jadwal pendaftaran dan besaran gajinya.

Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024

Tugas dan wewenang KPPS Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:

Baca juga: Honor KPPS Pilkada Serentak 2024 Lebih Rendah Dibanding Pilpres dan Pileg

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan
    Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Untuk diketahui, nominal besaran gaji KPPS Pilkada 2024 bagi ketua dan anggota berbeda.

Ketentuan mengenai besaran gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, sebagai berikut:

  • Ketua: Rp900.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp850.000/orang/bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan

Baca juga: Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka 17 September, Kerja 1 Hari Dapat Gaji Rp 900 Ribu

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Mengutip Keputusan KKPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal pendaftaran dan pembentukan KPPS Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024
  • Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
  • Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober 2024-1 November 2024
  • Pengisian skrining riwayat kesehatan calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
  • Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini