TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah membuka lowongan menjadi Pengawas TPS atau PTPS untuk Pilkada 2024.
Pada saat yang hampir bersamaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga membuka pendaftaran sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baik KPPS maupun Pengawas TPS akan bertugas di TPS dalam Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Dalam menjalankan tugas di Pilkada 2024, KPPS dan Pengawas TPS akan mendapatkan gaji.
Namun ternyata, ada perbedaan gaji antara KPPS dan Pengawas TPS. Lebih besar siapa?
Gaji KPPS Pilkada 2024
Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024.
Ada tiga besaran gaji yang ditetapkan sesuai Keputusan tersebut, sesuai dengan jabatan di KPPS.
Berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:
- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS Rp 850.000
- Pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650.000
Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024
Sementara itu, gaji Pengawas TPS pada Pilkada 2024 diatur Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berbeda dengan besaran gaji KPPS yang disesuaikan dengan jabatan, gaji pengawas TPS Pilkada 2024 hanya ada satu macam.
Berikut besaran gaji Pengawas TPS Pilkada 2024:
- Pengawas TPS: Rp 800 ribu
Melihat perbandingan di atas, maka gaji KPPS lebih besar ketimbang gaji Pengawas TPS. Ada selisih Rp 50 ribu-Rp 100 ribu.
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dan Link Download
Lantas, bagaimana tugas KPPS dan Pengawas TPS Pilkada 2024?
Tentu, KPPS dan Pengawas TPS memiliki tugas yang berbeda dalam Pilkada 2024.
Secara ringkas, KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Sementara Pengawas TPS bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS.
Selain itu, KPPS dalam sebuah TPS terdiri dari 7 orang dengan rincian 1 ketua dan 6 orang lainnya sebagai anggota.
Sementara Pengawas TPS, hanya ada 1 orang di setiap TPS.
Oleh karena itu, jumlah kebutuhan KPPS lebih banyak ketimbang Pengawas TPS.
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Telah Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Tugas, dan Gajinya
Selengkapnya, inilah rincian tugas KPPS dan Pengawas TPS pada Pilkada 2024:
Tugas KPPS pada Pilkada 2024
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Tugas Pengawas TPS pada Pilkada 2024
Pengawas TPS akan bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilihan, mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan suara yang akan dilakukan pada 27 November 2024.
Pengawas TPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pengawas TPS juga berwenang:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)