News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi III DPR: Jangan Menyeret Orang Tak Bersalah di Dugaan Bullying SMA Binus

Penulis: Fransisca Andeska
Editor: Anniza Kemala
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI meminta pihak kepolisian untuk bisa mendalami lebih lanjut berbagai alasan pihak yang bersangkutan soal kasus dugaan bullying di SMA BINUS Simprug.

TRIBUNNEWS.COM - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR Republik Indonesia (RI) terkait kasus perundungan SMA BINUS Simprug pada Selasa (17/9/2024), Anggota Komisi III M. Nurdin mengatakan bahwa kasus ini masih perlu untuk dilakukan pendalaman lagi.

“Memang semuanya masih dilihat dari sisi yang benarnya saja. Mohon untuk penyidik bisa meneliti dengan baik, dari dasarnya dan dari awal kasus. Kenapa mungkin dari pihak yang bersangkutan bisa pindah sekolah, itu mungkin bisa didalami lebih lanjut,” ujar Nurdin dalam keterangannya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR Sari Yuliati turut memberikan komentar. Ia mengingatkan semua pihak untuk jangan sampai menyeret orang yang tidak bersalah hanya karena profesi orang tua mereka. 

Pihaknya juga menyampaikan untuk jangan sampai pihak-pihak tertentu mempergunakan profesi orang tua dari anak-anak tersebut untuk mencari rasa simpati atau sensasi. 

Baca juga: Anak Ketua Umum Partai Politik Diduga Ikut Lakukan Bully di Binus School Simprug, Ini Kata Polisi

“Pihak manapun tidak boleh memihak atau bahkan mengarang cerita. Kita harus mendudukkan persoalan ini berdasarkan fakta yang sebenar-benarnya. Jangan kita ajarkan anak-anak soal praktik-praktik yang tidak baik. Kalau memang anak kita salah, bilang salah. Kalau anak kita tidak salah, bilang tidak salah. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” ujar Sari. 

Sebelumnya, salah satu siswa SMA BINUS SCHOOL Simprug, RE (18) mengatakan di sejumlah kesempatan bahwa dirinya adalah korban perundungan yang dilakukan sejumlah siswa. Selain itu, ia juga mengalami kekerasan fisik pada 30 dan 31 Januari 2024. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari oleh Bapak Sudiarmon, selaku bapak dari RE. Dalam proses penyelidikan, sudah ada 18 saksi yang diperiksa. Namun, sejumlah pernyataan RE berlawanan dengan bukti-bukti dan fakta lapangan yang ditemukan oleh sekolah, pernyataan polisi dan pernyataan dari pihak terlapor. 

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan bahwa salah satu terlapor adalah anak ketua partai. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmad Idnal menyebut belum menemukan pihak yang dimaksud. 

“Dari beberapa informasi yang disebut tadi ada anak ketua partai dan lain hal, sesuai data hukum dan data yang ada, kami sudah cek kartu keluarga (KK) dan kami belum tahu yang dimaksud,” jelas Kombes Ade. 

Baca juga: 11 Siswa Binus School Simprug Bangun Ulang Sekolah tak Layak di Sumba NTT

Dalam keterangan pelapor di RDP tersebut, pelapor merevisi kronologi dugaan bullying terhadapnya. Di sejumlah kesempatan, ia mengaku digiring oleh 30 orang dan dikeroyok 3 orang. Namun, setelah bukti CCTV dibuka ke publik dan terbukti bahwa tidak ada 30 orang yang melakukan penggiringan. Sedangkan saat di RDP, pihaknya mengganti jumlah menjadi belasan orang. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmad Idnal juga menyampaikan hasil visum pelapor yang berbeda dengan pengakuan pelapor di sebuah podcast. 

Sebelumnya RE mengatakan bahwa rahangnya bengkok dan gigi hampir copot, tetapi hasil visum tersebut mengatakan tidak adanya bukti yang menunjukkan hal tersebut. 

“Kami sudah melakukan visum (kepada pelapor) dan menemukan pipi kiri tampak memar seluas 3 cm, teraba menonjol dan nyeri di bagian kepala,” ungkap Kombes Ade. 

Lebih lanjut, Kombes Ade menyampaikan bahwa polisi sudah mengumpulkan alat bukti, yaitu saksi-saksi, visum et repertum, keterangan dokter dari Rumah Sakit Pertamina Pusat, dan video siswa di toilet. 

Pihak sekolah pun juga telah menyerahkan seluruh rekaman CCTV sebagai barang bukti, termasuk yang sempat ditampilkan saat RDP kemarin. 

Dalam penutup sidang, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta pihak kepolisian untuk mengedepankan restorative justice dalam menangani persoalan antar siswa di SMA BINUS Simprug. 

Habiburokhman yakin bahwa semua pihak mau agar hukum ditegakkan. Selain itu, baik terlapor maupun yang dilaporkan sama-sama mendorong agar masalah ini diselesaikan lewat jalur restorative justice. (***Andeska***)

Baca juga: Visum Kasus Binus Simprug Beda dengan Klaim Pelapor, Tak Ada Rahang Bengkok dan Gigi Hampir Copot

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini