Dia mengingatkan pentingnya negara segera membentuk lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana amanat UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Saya sudah berulang kali menyampaikan untuk segera keluarkan aturan pembentukan lembaga PDP. Banyaknya kasus kebocoran data yang bahkan penegakan hukumnya pun jarang ada kejelasan menunjukkan Indonesia sudah sangat membutuhkan lembaga perlindungan data,” tegas Sukamta.
Sukamta menekankan pentingnya merekrut tenaga IT yang berkompeten untuk membantu negara agar sistem tidak mudah diretas.
Sepanjang tahun 2024 sudah ada beberapa kasus kebocoran data yang dialami pemerintah, antara lain kebocoran data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yaitu Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Selain itu, menimpa Inafis Polri hingga Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi korban hacker bernama MoonzHaxor di situs BreachForums.
Tak hanya itu, data-data ASN juga diretas dan ditawarkan hacker di BreachForums, sebuah forum jual-beli hasil peretasan, seharga US$ 10 ribu atau sekitar Rp 160 juta.
Peretas mengklaim mendapatkan data dari BKN sejumlah 4.759.218 baris.
“Masalah kebocoran data pribadi sudah tidak main-main lagi. Kita harapkan komitmen pemerintah dan institusi terkait untuk mau berbenah diri demi keamanan data masyarakat Indonesia,” imbuh Sukamta.