"Kejadian pulau-pulau kecil akan hilang seperti 20 tahun yang lalu selama proses penambangan pasir laut yang diekspor akan terulang," ungkapnya.
Ekspor pasir laut dari Indonesia ke luar negeri sebenarnya telah dilarang sejak 20 tahun lalu, tepatnya pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Pelarangan ekspor pasir laut oleh Presiden Megawati didasari dengan alasan karena tindakan tersebut hanya akan menguntungkan negara lain, seperti Singapura, dan merugikan Indonesia karena keuntungannya yang didapat negara rendah.
Kendati demikian pemerintah menyebut bahwa kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak negatif pada lingkungan laut.
Pemerintah mengklaim bahwa yang diambil adalah sedimen, bukan pasir. Sedimen merupakan material padat yang terdiri dari pecahan-pecahan batu-batuan, mineral, sisa-sisa tumbuhan, dan hewan yang dipindahkan dan diendapkan di tempat baru yang mengganggu jalur kapal laut.
Selain mengancam lingkungan hidup, Daniel menerangkan berbagai dampak sosial yang dapat ditimbulkan dengan diterapkannya kembali kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.
"Penambangan pasir laut dalam skala besar bukan hanya dapat menghancurkan ekosistem laut, tapi juga berdampak langsung pada hasil tangkapan ikan dan kesejahteraan nelayan," jelasnya.
Karenanya, Daniel meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan ekspor pasir laut dan mengambil langkah yang lebih bijaksana.
"Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang kita ambil hari ini tidak menghancurkan masa depan generasi yang akan datang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial ekonomi rakyat," imbuhnya.