Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Marwan Jafar berpendapat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas layak diberi rapor merah karena terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Bahkan, menurut legislator PKB itu, Yaqut Cholil Qoumas sudah tidak layak menjabat sebagai Menteri Agama.
"Bukan hanya rapor merah itu, sudah tidak layak menjadi menteri agama," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Marwan menjelaskan hasil investigasi Pansus DPR menemukan indikasi pelanggaran penyelenggaraan haji 2024.
Satu diantaranya adanya dugaan jual beli kuota haji.
Sehingga menurutnya, jika hal ini menjadi kesimpulan dan rekomendasi pansus, bisa ditindaklanjuti oleh pihak terkait, misalnya Aparat Penegak Hukum (APH).
"Ini kan pandangan saya pribadi. Kalau sudah dilanjutkan pada aparat penegak hukum itu artinya sudah ada temuan-temuan misalnya melibatkan audit BPK, misalnya audit BPKP, kalau penegak hukum ya, bisa KPK, Kejaksaan, bisa kepolisian," ujarnya.
Atas dasar itu, dia meminta publik untuk mengawasi proses penyusunan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Haji DPR RI.
Hal ini untuk mencegah adanya Pansus Haji DPR "angin-anginan" menyusun kesimpulan dan rekomendasi.
"Tapi ya namanya politik kita tidak tahu, semua sangat dinamis," pungkasnya.
Pembentukan Pansus Haji
DPR membentuk Pansus Haji untuk mengusut dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ibadah haji 2024.
Salah satu permasalahan yang disoroti oleh Pansus Haji adalah penyalahgunaan kuota haji kepada ribuan haji khusus yang dapat langsung berangkat tanpa waktu tunggu.