News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Jamin Formulir C yang Diunggah ke Sirekap Aman: Tidak Bisa Diubah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI, Idham Holik saat ditemui di kawasan Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin formulir model c hasil yang bakal diunggah oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS ke dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) aman dan tidak dapat diubah. 

“Nanti formulir model C hasil yang kami digitalisasi menjadi format PDF itu sudah kami pastikan PDF tersebut aman tidak dapat diubah,” kata Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).

“Karena kami sematkan teknologi keamanan di sana untuk memastikan bahwa formulir model C hasil tidak ada pihak-pihak yang memiliki niat tertentu untuk mengubah,” sambungnya.

Baca juga: Respons Gerakan Coblos Kotak Kosong, KPU Klaim Minat Masyarakat Gunakan Hak Pilih Tinggi

Idham pun menegaskan formulir yang sudah dalam bentuk digital itu tidak bisa dikonversi ke format lainnya. Sebab format PDF yang mereka siapkan berbeda dengan format biasa yang dapat diedit dengan mudah. 

“Jadi orang yang mau mengubah formulir C hasil yang sudah tergigitarisasi dalam format PDF tidak bisa diubah berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa di-convert menjadi word ataupun lainnya,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024 lalu kembali bakal digunakan pada Pilkada 2024 mendatang. 

Idham mengatakan pihaknya menggunakan dua format desain pada Sirekap, yakni untuk kondisi daring dan luring. 

Dalam kondisi luring, kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS tetap dapat menggunakan Sirekap. 

Desain luring Sirekap ini, lanjut Idham, disiapkan sebab para saksi dan pemantau di pilkada berhak atas dokumen penghitungan suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini