News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyebab Kegagalan KPK Jilid V: Revisi UU KPK, Minim OTT dan Jokowi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kinerja selama lima tahun ke belakang terjun bebas.

Hal terakhir yang menurut Praswad menjadi penyebab kegagalan KPK jilid V adalah Presiden Jokowi.

Praswad menilai Presiden Jokowi tidak mampu menjalankan perannya sebagai panglima pemberantasan korupsi.

"Ketiga, kegagalan ini tidak terlepas dari kegagalan kepemimpinan nasional yang dalam hal ini dipimpin oleh presiden. Setelah kerangka hukum diacak-acak, pimpinan KPK pun dipilih yang bermasalah sehingga menimbulkan kekacauan sistemik," ujar Praswad.

Baca juga: Puan Minta Jangan Benturkan Parpol dan KPK usai Pemecatan Tia Rahmania

Praswad menilai masih ada harapan untuk perbaikan KPK di masa mendatang. Harapan itu ia tumpukan pada presiden terpilih Prabowo Subianto.

Praswad berharap Prabowo dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK untuk mengembalikan UU KPK menjadi UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Perlu dilakukan upaya luar biasa untuk memperbaiki keadaan. Presiden terpilih harus segera mengeluarkan Perppu KPK yang mengembalikan UU KPK kepada UU 30 Tahun 2002," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini