Hal terakhir yang menurut Praswad menjadi penyebab kegagalan KPK jilid V adalah Presiden Jokowi.
Praswad menilai Presiden Jokowi tidak mampu menjalankan perannya sebagai panglima pemberantasan korupsi.
"Ketiga, kegagalan ini tidak terlepas dari kegagalan kepemimpinan nasional yang dalam hal ini dipimpin oleh presiden. Setelah kerangka hukum diacak-acak, pimpinan KPK pun dipilih yang bermasalah sehingga menimbulkan kekacauan sistemik," ujar Praswad.
Baca juga: Puan Minta Jangan Benturkan Parpol dan KPK usai Pemecatan Tia Rahmania
Praswad menilai masih ada harapan untuk perbaikan KPK di masa mendatang. Harapan itu ia tumpukan pada presiden terpilih Prabowo Subianto.
Praswad berharap Prabowo dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK untuk mengembalikan UU KPK menjadi UU Nomor 30 Tahun 2002.
"Perlu dilakukan upaya luar biasa untuk memperbaiki keadaan. Presiden terpilih harus segera mengeluarkan Perppu KPK yang mengembalikan UU KPK kepada UU 30 Tahun 2002," katanya.