News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Ketentuan Pakaian di Tes SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Cara Cek Waktu dan Lokasi Tes

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain mempersiapkan materi belajar, peserta juga disarankan untuk mempersiapkan pakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan ini perlu diperhatikan untuk mengantisipasi peserta agar tidak gagal dalam tes.

TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut ini informasi seputar ketentuan pakaian yang wajib digunakan peserta CPNS 2024 yang akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Menurut jadwal resmi yang diunggah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes SKD yang akan diikuti peserta CPNS akan dilangsungkan pekan depan. Mulai dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Selain mempersiapkan materi belajar, peserta juga disarankan untuk mempersiapkan pakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan ini perlu diperhatikan untuk mengantisipasi peserta agar tidak gagal karena tidak memperhatikan aturan pakaian ini yang berlaku.

Lantaran panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar, apabila pelamar yang tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan Pakaian di Tes SKD CPNS 2024

Sebenarnya aturan pakaian tes CPNS 2024 belum dirilis secara resmi. Akan tetapi, para peserta bisa mencermati aturan pada tahun 2023 untuk menjadi bahan acuan.

Berikut contoh ketentuan pakaian ujian CPNS-PPPK di Kemenkumham 2023, seperti yang dilansir dari https://casn.kemenkumham.go.id/.

Ketentuan Pakaian Tes CPNS Laki-laki

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

2. Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

3. Sepatu tertutup warna hitam

Baca juga: Login SSCASN untuk Download Kartu Peserta Ujian CPNS 2024, Ini Cara Cetaknya

4. Tidak menggunakan ikat pinggang

Ketentuan Pakaian Tes CPNS Perempuan

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

3. Sepatu tertutup berwarna hitam

4. Tidak menggunakan ikat pinggang

Ketentuan Pakaian Tes CPNS Perempuan Berjilbab

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)

4. Sepatu tertutup berwarna hitam

5. Tidak menggunakan ikat pinggang

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat SKD

  • Dokumen Wajib Peserta SKD CPNS 2024:
  • Kartu Ujian SKD CPNS
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku
  • Paspor (seleksi di luar negeri)
  • Kartu Pengenal Pegawai (khusus peserta pengembangan karier)
  • Alat Tulis

Barang yang Tidak Boleh Dibawa Peserta SKD CPNS 2024:

  • Buku atau catatan lainnya;
  • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Cara Cek Waktu dan Lokasi Tes SKD CPNS 2024

Sebagai informasi, lokasi SKD CPNS 2024 kemungkinan besar sesuai dengan lokasi yang dipilih oleh peserta saat pendaftaran.

Meski begitu para peserta CPNS 2024 bisa mengakses informasi seputar jadwal, waktu, dan tempat SKD CPNS 2024 di kartu ujian yang telah diunduh di sscasn.bkn.go.id.

Atau bisa juga di cek di laman instansi masing-masing, simak caranya:

1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

2. Login ke akun seleksi CPNS menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan Anda menggunakan informasi login yang benar.

3. Setelah masa sanggah berakhir, tombol khusus untuk mencetak kartu ujian CPNS 2024 akan otomatis muncul di laman SSCASN. Anda akan melihatnya setelah pengumuman pasca sanggah.

4. Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujian Anda. Pastikan Anda menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini