Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Hal itu dikonfirmasi penyidik kepada 10 saksi yang diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Korupsi Timah, Perusahaan Smelter Setor Uang Rp 2,1 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim
10 saksi yang diperiksa masing-masing adalah:
- Abu Helmi, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur;
- Adinur, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011–2014;
- Airin Fithri, Ibu Rumah Tangga;
- Amrullah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur;
- Anik Nurul Aini, Kasubbag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
- Arifin, PNS di Kementerian ESDM Pusat yang dipekerjakan di Dinas ESDM Pemprov Kaltim;
- Awang Ilham, Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kutai Kartanegara tahun 2016;
- Azwar Busra, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim;
- Baihaqi Hazami, Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim;
- Rachmad Santoso, Wiraswasta
"Saksi didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).
Terdapat empat saksi yang mangkir dari panggilan tim penyidik KPK, yakni:
- Abdul Rahman K, Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kertanegara 2010;
- Ari Apriadi, Front Office Manager di Hotel Bumi Senyiur Samarinda;
- Arifin Djapri, Pensiunan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Asyuri, Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010–2016.
Baca juga: Panggilan KPK Dikira Penipuan Jadi Alasan 14 Saksi terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut Mangkir
Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.
Ada tiga tersangka yang dijerat KPK, salah satunya mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).
AFI beserta dua orang inisial DDWT dan ROC telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
Kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota pun telah digeledah tim penyidik KPK.
Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti dokumen terkait pengurusan izin tambang.