Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen pengurusan izin tambang dari hasil penggeledahan rumah eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI).
KPK diketahui menggeledah rumah Awang Faroek yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"BB (barang bukti, red) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Bepergian ke Luar Negeri
KPK memang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.
Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan per tanggal 19 September 2024.
"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," kata Asep.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, Usut Kasus Baru?
Lembaga antirasuah itu telah mencegah Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Awang Faroek dicegah bersama dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicegah Awang Faroek, DDWT, dan ROC telah berstatus sebagai tersangka.
Geledah 4 Tempat di Kaltim
KPK diketahui menggeledah empat tempat di Kalimantan Timur yakni Rumah Ketua DPRD Kukar periode 2007, Kantor Dinas ESDM Kaltim, Kantor Dinas DPMPTSP Kaltim, dan Rumah mantan Gubernur Kaltim.
Dilansir dari Tribunkaltim.co, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto tidak membantah penggeledahan yang dilakukan KPK dalam rangka mencari barang bukti terkait dengan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
KPK mendatangi kantor Dinas ESDM Kaltim, Rabu (25/9/2024).