News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KY Dukung Cuti Massal Hakim Dilakukan Secara Bijak

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Yudisial 3

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Hal ini terkait rencana cuti bersama yang digaungkan Solidaritas Hakim Indonesia sebagai penyampaian suara dan aspirasi para hakim se-Indonesia untuk peningkatan kesejahteraan hakim, pada 7 hingga 10 Oktober 2024 mendatang.

"Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya," kata Mukti, dalam keterangannya yang diterima Tribunnews, pada Minggu (29/9/2024).

Mukti menuturkan, hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. 

Oleh karena itu, ia menilai, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. 

Ia kemudian mengklaim, KY bersama Mahkamah Agung (MA) berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai. 

Terkait hal tersebut, katanya, juga telah digelar pertemuan antara KY dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024 untuk membahas soal gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi penempatan. 

Selanjutnya, untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga, Mukti mengatakan, Komisi Yudisial akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu.

Sementara itu, terkait rencana cuti bersama, kata Mukti, pihaknya berharap agar para hakim menyikapi aksi tersebut secara bijak.

"Sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia," tutur Mukti.

Sebelumnya, persiapan rencana aksi cuti massal hakim pengadilan yang akan dilakukan pada 7 hingga 10 Oktober 2024 mendatang terus dilakukan.

Baca juga: Pakar Hukum Minta KY Pastikan Hakim yang Tangani Peninjauan Kembali Mardani Maming Independena

Kekinian bakal ada 1.326 hakim yang cuti massal menuntut perbaikan kesejahteraan.

"Jumlah partisipan yang terus bertambah hingga tanggal 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah 
bergabung dalam gerakan ini. Lebih dari 70 diantaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim," kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Fauzan, ada tiga skema aksi cuti bersama para pengadil di meja hijau.

Pertama, hakim yang mengambil cuti lalu berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan hakim yang melakukan aksi solidaritas.

Berikutnya bagi para hakim yang mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.

Ketiga bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis akan didorong untuk  mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

"Namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan," kata Fauzan.

Fauzan menyebut ada empat isu krusial perjuangan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia. 

Pertama mengenai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012.

Sebuah langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim.

Selanjutnya mengenai pengesahan RUU Jabatan hakim yang dianggap menjadi Sebuah undang-undang yang akan menjamin 
kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.

Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim. Hakim yang menjalankan  tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman.

"Terakhir pengesahan RUU Contempt of Court. Sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan," kata Fauzan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini