News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masyarakat Diimbau Pasang Bendera Setengah Tiang pada 30 September 2024, Ini Aturan dan Maknanya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di halaman Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019). Pengibaran bendera setengah tiang tersebut dilakukan sebagai Hari Berkabung Nasional selama tiga hari ke depan untuk menghormati almarhum Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie yang meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019). Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan dan makna pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2024.

Setiap tanggal 30 September biasanya akan dilakukan pengibaran bendera setengah tiang.

Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan untuk peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.

G30S adalah peristiwa yang terjadi di Indonesia pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965.

Dalam peristiwa ini, enam jenderal dan satu perwira TNI Angkatan Darat diculik dan dibunuh oleh sekelompok anggota militer.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Aturan pengibaran bendera setengah tiang 30 September 2024 terdapat dalam Surat edaran nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024.

Dalam aturan tersebut, masyarakat diimbau untuk memasang bendera setengah tiang pada 30 September 2024.

"Setiap kantor pengadilan mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2024 dan mengibarkan bendera satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober 2024 mulai pukul 06.00 waktu setempat," bunyi surat tersebut.

Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang memiliki makna yang mendalam.

Bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung dan penghormatan.

Namun, pada 30 September, bendera setengah tiang dikibarkan untuk penghormatan kepada para pahlawan atau menjadi tanda berkabung masyarakat Indonesia atas peristiwa G30S ini.

Baca juga: Tokoh-tokoh yang Diduga Terlibat Peristiwa G30S: Untung, DN Aidit, Sjam Kamaruzaman

Menurut UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12, bendera yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

Saat hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

Sejarah Singkat Peristiwa G30S

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini