News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Perwakilan Rakyat

732 Anggota DPR dan DPD RI 2024–2029 Telah Lapor LHKPN ke KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelantikan anggota DPR RI 2024-2029 dalam rapat paripurna perdana dengan agenda Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji Jabatan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024–2029 yang dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024), telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya secara lengkap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yakni sejumlah 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD, totalnya 732 orang.

"Dari 580 anggota DPR tersebut, tercatat 323 berstatus sebagai petahana dan 257 sebagai non-petahana. Sedangkan dari 152 anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai petahana dan 85 sebagai non-petahana," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Surya Paloh Pastikan Saan Mustopa Jadi Wakil Ketua DPR RI 2024-2025 dari NasDem

Untuk diketahui, LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan anggota DPR dan DPD 2024–2029 terpilih. 

Bagi calon yang berstatus petahana atau yang merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024.

"Sedangkan bagi anggota DPR dan DPD yang berstatus non-petahana atau bukan merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya, maka harus menyampaikan LHKPN baru," kata Budi.

KPK telah mempublikasikan LHKPN anggota DPR dan DPD periode 2024–2029 di laman https://elhkpn.kpk.go.id

Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya.

Jumlah Anggota DPR Bertambah

Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2014-2029 dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji pada  hari ini, 1 Oktober 2024.

Mereka sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 pada 25 Agustus 2024.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.

Meskipun, hanya delapan partai politik (parpol) yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Jumlah parpol tersebut berkurang satu jika dibandingkan dengan periode 2019-2024, yakni sembilan partai.

Pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR RI yang diambil sumpahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini