News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis Pena 98 Jakarta Tolak Nama Soeharto Dihapus Dalam TAP MPR 

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus politisi Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan dokumen penghapusan nama Presiden ke-2 RI, Soeharto, dalam Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kepada dua putri Soeharto, SitiHardijanti Rukmana (Tutut Soehato) dan Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), di Gedung Nusantara IV, DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencabut nama mantan Presiden Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Terkait hal tersebut, Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) menyuarakan pencabutan TAP MPR tersebut.

Pena 98 Jakarta menduga pencabutan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 itu sebagai upaya untuk memuluskan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

"Menolak pencabutan TAP MPR dan penghapusan terkait Soeharto dalam Ketetapan (TAP) MPR No XI/MPR/1998," kata Parni, Presidium PENA 98 Jakarta, Senin (30/9/2024).

Menurut Parni, langkah MPR  juga dinilai menafikan perjuangan gerakan mahasiawa 1998

Peristiwa Mei 1998 adalah sejarah perjuangan anak2 muda dimasanya dan berbagai rentetan peristiwa di sana.

Baca juga: Penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR dan wacana gelar pahlawan nasional, penyintas HAM berat: ‘Itu sebuah penghinaan. Dia bukan pahlawan tapi penjahat’

Seperti demonstrasi besar-besaran mahasiswa dan masyarakat serta turunnya Presiden Soeharto dari 32 tahun kekuasannya

MPR bahkan telah mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/MPR 1998.

Ini artinya, Soeharto tidak pernah korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Menurut Parni, tindakan penghapusan nama itu bertentangan dengan TAP I/MPR/2003.

Komitmen bangsa melalui penerbitan Tap MPR dan undang-undang ini menjadi ikhtiar menghadirkan wajah Indonesia yang bebas KKN. 

"Pertanyaannya, siapa di balik pencabutan Nama Soeharto  di TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 soal KKN? Reformasi masih seumur jagung, benar-benar memang dipenggal habis," kritik Parni.

MPR Hapus Nama Soeharto dalam TAP MPR 11/1998 terkait KKN

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyerahkan dokumen penghapusan nama Presiden ke-2 RI, Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Dokumen tersebut diserahkan kepada keluarga Soeharto yang diwakili oleh kedua putri Soeharto.

Mereka adalah Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soehato dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

"Kami pimpinan MPR akan menyerahkan sebuah dokumen kepada perwakilan keluarga besar mantan Presiden Suharto sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional kami untuk merespons dan menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2024 yang diajukan kepada kami pimpinan MPR," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Dalam dokumen itu, kata Bamsoet, ketetapan MPR yang menyebutkan secara eksplisit nama Soeharto dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut Ketetapan MPR nomor 11 tahun 1998. Dengan begitu, ada kepastian hukum kepada Soeharto.

Dalam prosesnya dari serangkaian fakta hukum yang mengemuka, pada akhirnya bermuara pada hadirnya kepastian hukum bagi mantan Presiden Soeharto," katanya.

Apalagi, Bamsoet mengungkapkan saat ini sudah adanya penerbitan surat ketetapan perintah penghentian penuntutan atau SKP3 pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung RI.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 140 Ayat 1 KUHP dan terbitnya Mahkamah Agung Nomor 140 PK/PDT.2015. Selain itu, Soeharto kini juga sudah berpulang pada 27 Januari 2008.

"Jadi sudah dilaksanakan, dendam apalagi harus kita pertahankan. Kita adalah bukan bangsa pendendam," jelasnya.

"Dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum diatas maka kami bersepakat terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998, secara diri pribadi Bapak Haji Muhammad Suharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan," sambungnya.

Informasi saja, Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) memang sempat menyinggung secara eksplisit nama Soeharto.

Dalam pasal 4 TAP MPR 11/1998 itu, berbunyi bahwa upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga.

Yakni, pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.
 
 
 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini