News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dicairkan Taspen 1 Oktober Ini, Berikut Rincian Gaji Pensiunan PNS 2024 dari Golongan 1 hingga 4

Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TASPEN siap menyalurkan salah satu manfaat dari program pensiun, yaitu gaji ketiga belas yang akan dibayarkan mulai tanggal 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Pada 1 Oktober 2024, PT Taspen akan mentransfer dana bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Dana ini merupakan gaji bulanan yang telah dibayarkan secara rutin sejak mereka pensiun. 

Pemberian gaji bulanan ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk penghargaan kepada para pensiunan dan untuk memberikan jaminan di masa tua mereka.

Tahun ini, Presiden Jokowi telah melakukan perubahan terhadap gaji pokok dan beberapa tunjangan bagi pensiunan.

Ia memberikan kenaikan sebesar 12 persen pada gaji pokok pensiunan, yang juga berdampak pada jumlah beberapa tunjangan.

Kebijakan terbaru mengenai gaji pensiunan ini diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Lantas berapa rincian gaji pensiunan PNS setelah kebijakan kenaikan tersebut?

Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan pada 1 Oktober 2024 dari golongan 1 hingga 4:

Golongan 1
- Golongan 1A: Rp1.962.200
- Golongan 1B: Rp2.077.300
- Golongan 1C: Rp2.115.200
- Golongan 1D: Rp2.256.700

Baca juga: Catat Kinerja Positif, Aset Taspen Capai Rp376,9 Triliun di Tahun 2023

Golongan 2
- Golongan 2A: Rp2.833.900
- Golongan 2B: Rp2.953.800
- Golongan 2C: Rp3.078.700
- Golongan 2D: Rp3.128.800

Golongan 3
- Golongan 3A: Rp3.558.600
- Golongan 3B: Rp3.679.200
- Golongan 3C: Rp3.866.000
- Golongan 3D: Rp3.929.600

Golongan 4
- Golongan 4A: Rp4.200.000
- Golongan 4B: Rp4.377.800
- Golongan 4C: Rp4.562.900
- Golongan 4D: Rp4.755.900
- Golongan 4E: Rp4.957.100

(Tribunnews.com/Bobby)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini