TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu diselisik penyidik ketika memeriksa enam saksi di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, Senin, 30 September 2024.
"Penyidik mendalami proses perizinan IUP di Pemprov Kaltim dan peran saksi dalam proses perizinan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Enam saksi dimaksud yaitu, Muhammad Reza, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014; Mustaqim, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur; dan Norhayati Usman Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur.
Kemudian, Nursigit, pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018–1 Desember 2018); Riza Indra Riadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011–2018; dan Sandy Ardian, Konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.
Ada satu saksi yang seharusnya turut diperiksa, tetapi mangkir tanpa keterangan.
Dia adalah Rudiansyah, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011–2016;
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Bepergian ke Luar Negeri
Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.
Ada tiga tersangka yang dijerat KPK, salah satunya mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).
AFI beserta dua orang inisial DDWT dan ROC telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
Kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota pun telah digeledah tim penyidik KPK.
Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti dokumen terkait pengurusan izin tambang.