News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Korban Penganiayaan Kekasih di Bangkalan Dapat Pendampingan Dari Kementerian PPPA

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA Ratna Susianawati.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kementerian PPPA) memberikan pendampingan terhadap D, mahasiswi korban penganiayaan kekasihnya di Bangkalan, Jawa Timur.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengungkapkan kondisi korban saat ini aman bersama keluarganya.

"Kami akan terus memantau dan memastikan kondisi korban, yang saat ini sudah mendapat keamanan dan dukungan dari pihak keluarga, akan mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).

Ratna memastikan korban bisa tetap melanjutkan pendidikannya. 

Untuk itu, KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bangkalan Madura, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur serta Polres Bangkalan. 

Baca juga: Sempat Ditelepon Pacar Tapi Hp-nya Tak Aktif, Mahasiswi Ditemukan Tewas di Kamar, Wajahnya Terluka

"Kami juga akan memastikan korban dapat melanjutkan pendidikannya dan berkuliah seperti biasa," kata Ratna. 

"Pendampingan psikologis sedang dilakukan UPTD PPA Bangkalan di Madura, Jawa Timur dan korban mendapatkan pendampingan pelaporan ke kepolisian serta pendampingan visum. Kami juga mengawal kasus hukumnya," tambah Ratna.

Dirinya menyebutkan, korban kekerasan dalam pacaran seringkali tidak berani melapor karena merasa bingung, takut, dan malu. 

Padahal, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan.

Baca juga: Mahasiswi UC Surabaya Akhiri Hidup, Kampus Serahkan Proses Penyelidikan ke Polisi

Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 351 ayat 1, yang berbunyi:

”Barang siapa dengan sengaja melukai atau menganiaya orang lain, dihukum karena penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Pelakunya juga dapat dijerat pasal 353 KUHP apabila penganiyaan yang dilakukan telah direncanakan terlebih dahulu, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan berat.

Sebelumnya viral video mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan menganiaya pacarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini