News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

Saksi Ungkap Tak Ada Kelebihan Bayar Dalam Transaksi Jual Beli Emas Crazy Rich Budi Said di PT Antam

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy Rich Surabaya, Budi Said.

Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manager Finance Logam Mulia PT Antam Tbk Muhammad Furqon menyebut tidak ada kelebihan bayar terkait pembelian emas yang dilakukan terdakwa Budi Said.

Hal tersebut diketahui berdasarkan pengecekan di sistem e-mas yang disamakan dengan nominal uang yang masuk ke rekening resmi PT Antam Tbk.

Informasi itu Furqon sampaikan saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Budi Said dan mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena dalam sidang lanjutan kasus korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Fakta itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Furqon mengenai transaksi yang dilakukan Budi Said selaku customer PT Antam Tbk.

Furqon menerangkan, Budi Said tercatat melakukan pembelian emas di Butik Surabaya 01 PT Antam dan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam di Pulo Gadung pada Maret hingga November 2018 lalu.

Baca juga: Sidang Crazy Rich Budi Said, Saksi Sebut Antam Alami Selisih Stok Emas 152 Kilogram Pada 2018

Pengusaha kaya itu diketahui belanja emas sebanyak 5,933,7 kilogram atau 5,9 ton dengan nilai Rp 3,5 triliun.

"Jakarta itu sebesar 339,84 kilogram dengan nominal Rp 206.169.864.500 (Rp 206 M) dan Surabaya sebesar 5,593,86 kilogram dengan nilai rupiah Rp 3.389.141.426 (Rp 3,3 T)," kata Furqon.

Lebih jauh Furqon menuturkan, informasi pembayaran itu juga telah melalui rangkaian proses verifikasi yang dilakukan oleh pihaknya.

Baca juga: Saksi Ungkap Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

Sehingga berdasarkan data tersebut Furqon menyampaikan pada Jaksa bahwa dirinya memastikan tidak ada lebih bayar yang dilakukan Budi Said dalam pembelian emas tersebut.

PT Antam pun kata Furqon juga telah menyerahkan emas dengan jumlah yang sama sesuai pada nominal yang telah dibayarkan oleh Budi Said.

"Kalau tadi yang kami sebutkan nilai Rp 3,5 triliun itu sudah terkonfrontasi, terekonsiliasi juga dengan data penyerahan pak. Jadi data yang te-record kaki yaitu sistem e-mas itu tidak ada hutang terkait dengan transaksi Budi Said," jelas Furqon.

"Jadi untuk nilai invoice dan juga penyerahan sudah sesuai dengan data e-mas dan juga bon keluar dari sistem. Di sini disebutkan 5,9 ton dari sisi invoice juga sama 5,9 ton dari sisi pengeluaran," ucapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini