News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susul Reyna Usman, Dirut PT AIM Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia usai jalani sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/10/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia dituntut 5 tahun 3 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Karunia dengan pidana penjara 5 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/10/2024).

Selain pidana badan, Jaksa juga menjerat Karunia dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, dalam tuntutan tersebut Karunia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 8.449.290.910 (Rp 8,4 M) subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga: Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI, Eks Dirjen Kemenaker Reyna Usman Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Sementara itu terdakwa lainnya yakni I Nyoman Darmanta selaku ASN Kemnaker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut hukuman paling ringan yakni 2 tahun 10 bulan penjara.

Sama seperti yang lain, Nyoman juga turut dikenakan biaya denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hanya saja dalam tuntutan Nyoman, Jaksa tak menjatuhi pidana uang pengganti terhadap ASN tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Rugikan Negara Rp17,6 Miliar

Terkait hal ini sebelumnya, Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman dituntut 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus yang sama.

Selain pidana badan, Jaksa juga menjerat Reyna dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, dalam tuntutan tersebut Reyna Usman juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

"Subsider pidana pengganti selama 1 tahun," pungkas Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini