TRIBUNNEWS.COM - Pada 1 Oktober 2024, PT Taspen akan mentransfer dana bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dana ini merupakan gaji bulanan yang telah dibayarkan secara rutin sejak mereka pensiun.
Pemberian gaji bulanan ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk penghargaan kepada para pensiunan dan untuk memberikan jaminan di masa tua mereka.
Tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan perubahan terhadap gaji pokok dan beberapa tunjangan bagi pensiunan.
Ia memberikan kenaikan sebesar 12 persen pada gaji pokok pensiunan, yang juga berdampak pada jumlah beberapa tunjangan.
Kebijakan terbaru mengenai gaji pensiunan ini diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Lantas berapa rincian gaji pensiunan PNS setelah kebijakan kenaikan tersebut?
Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan pada 1 Oktober 2024 dari golongan 1 hingga 4:
Golongan 1
- Golongan 1A: Rp1.962.200
- Golongan 1B: Rp2.077.300
- Golongan 1C: Rp2.115.200
- Golongan 1D: Rp2.256.700
Baca juga: Catat Kinerja Positif, Aset Taspen Capai Rp376,9 Triliun di Tahun 2023
Golongan 2
- Golongan 2A: Rp2.833.900
- Golongan 2B: Rp2.953.800
- Golongan 2C: Rp3.078.700
- Golongan 2D: Rp3.128.800
Golongan 3
- Golongan 3A: Rp3.558.600
- Golongan 3B: Rp3.679.200
- Golongan 3C: Rp3.866.000
- Golongan 3D: Rp3.929.600
Golongan 4
- Golongan 4A: Rp4.200.000
- Golongan 4B: Rp4.377.800
- Golongan 4C: Rp4.562.900
- Golongan 4D: Rp4.755.900
- Golongan 4E: Rp4.957.100
(Tribunnews.com/Bobby)