News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

4.181 Formasi PPPK Pemprov Jateng 2024 Dibuka, Cek Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Seleksinya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman PPPK Pemprov Jateng 2024 - Informasi lowongan PPPK Pemprov Jateng 2024, lengkap formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya, dibuka sampai dengan 20 Oktober 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi seleksi PPPK Pemprov Jateng 2024, lengkap formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pemprov Jateng membuka lowongan PPPK 2024 dengan total kebutuhan 4.181 formasi jabatan.

Adapun 4.181 formasi kebutuhan PPPK Pemprov Jateng 2024 terbagi menjadi dua yakni, rumpun jabatan PPPK Teknis dan PPPK Guru.

Pendaftaran PPPK Pemprov Jateng 2024 dibuka sampai dengan 20 September 2024.

Pelamar dapat mendaftar seleksi PPPK Pemprov Jateng 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Lebih lengkapnya, berikut formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi PPPK Pemprov Jateng 2024, mengutip laman resminya.

Formasi PPPK Pemprov Jateng 2024

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Pemprov Jateng 2024 berdasarkan pengumuman resminya total ada 4.181 formasi.

Adapun rincian formasi jabatan PPPK Pemprov Jateng 2024 yang dibuka sebagai berikut:

  • Formasi PPPK Pemprov Jateng 2024 Jabatan Teknis: 1.191 formasi.
  • Formasi PPPK Pemprov Jateng 2024 Jabatan Guru: 2.990 formasi.

Daftar lengkap rincian kebutuhan formasi PPPK Pemprov Jateng 2024 dapat dilihat pada link berikut: LINK

Syarat Daftar PPPK Pemprov Jateng 2024

  1. Bagi pelamar pada Jabatan PPPK Teknis Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar; 
  2. Bagi pelamar pada Jabatan PPPK Guru Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar; 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 
  8. Bagi pelamar PPPK pada jabatan Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan sebagaimana SE Dirjen GTK Kemendikbudristek nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024; 
  9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; 
  10. Terdapat jenis jabatan PPPK JF Tenaga Teknis yang memerlukan persyaratan wajib tambahan serta sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi; 
     
    Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis peserta seleksi pengadaan hanya dapat memilih salah satu jenis sertifikat yang memiliki bobot paling tinggi; 
  11. Daftar jenis JF Tenaga Teknis yang memerlukan sertifikat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis mengacu kepada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional; 
  12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; 
  14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan .
  15. Bagi pelamar pada jabatan PPPK Teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana; 
  • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. 

Adapun selengkapnya daftar persyaratan khusus dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK Pemprov Jateng 2024, dapat dilihat pada link berikut: KLIK

Baca juga: Pemprov Jatim Buka Formasi PPPK 2024 Sebanyak 3.336

Cara Daftar PPPK Pemprov Jateng 2024

  1. Pendaftaran PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 1 Oktober 2024 Pukul 00.01 s.d. 20 Oktober 2024 Pukul 23.59; 
  2. Pengumuman lowongan kebutuhan yang dibutuhkan pada penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dapat dilihat pada laman https://bkd.jatengprov.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/
  3. Calon  Pelamar  Seleksi  Penerimaan  PPPK  wajib  memiliki email yang masih aktif/berlaku; 
  4. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan  PPPK  wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
  5. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK; 
  6. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar; 
  7. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2024, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2024, dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik

Jadwal PPPK Pemprov Jateng 2024

  • Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
  • Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
  • Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah : 5 - 11 November 2024
  • Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 -31 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 - 21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan : 24 - 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini