TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membuka seleksi PPPK tahun 2024.
Tahun ini, Pemprov Jatim membuka formasi PPPK sebanyak 3.336, dengan rincian:
- Guru: 1.044 formasi
- Tenaga Kesehatan: 1.050 formasi
- Tenaga Teknis: 1.242 formasi
Berikut adalah 8 dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPPK Pemprov Jatim 2024:
1. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
3. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel/konvensional (format terlampir);
4. Scan Surat Lamaran sesuai dengan format yang disyaratkan dan sudah ditandatangani serta dibubuhi meterai. Surat lamaran ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan penggunaan meterai sebagai berikut:
a. Meterai elektronik (e-meterai), pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor dan surat sudah ditandatangani terlebih dahulu sebelum dilakukan pembubuhan meterai.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Kementan 2024: Formasi, Kriteria Pelamar, Syarat dan Cara Daftar
b. Meterai tempel/konvensional, tandatangan wajib mengenai/menyentuh sebagian meterai dengan pena bertinta hitam (format terlampir);
5. Scan Ijazah asli berwarna (bukan surat keterangan lulus dan bukan dokumen copy legalisir) Kualifikasi Pendidikan sesuai persyaratan jabatan dan memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan Sekolah Dasar/sederajat, Sekolah Menengah Atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan;
c. Pelamar wajib melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama persis dengan program studi yang tertera pada ijazah (bukan nama fakultas, jurusan, peminatan dan konsentrasi);
d. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;