News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskusi Dibubarkan Massa

Terungkap Peran MR Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Pukul hingga Dorong Petugas Sekuriti

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belasan orang tak dikenal (OTK) dengan mengenakan masker melakukan pembubaran disertai pengrusakan acara diskusi politik di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang laki-laki inisial MR alias RD (28) diduga sebagai pelaku pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, di kawasan Kemang Jakarta Selatan akhir pekan lalu.

MR pun telah ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peran MR ikut mengeroyok sekuriti di Hotel Grand Kemang, lokasi acara diskusi. 

"Terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban," katanya, Rabu (2/10/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut MR datang dari pintu belakang lalu masuk ke ruang diskusi. 

Dari CCTV terlhat MR sempat dihalangi petugas sekuriti namun malah mendorongnya hingga memukul korban.

Baca juga: Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Mengaku Menyesal dan Siap Bertanggung Jawab

"Adapun korban mendapat perlakuan berupa perukulan di bagian kepala dan badan," ujar Ade Ary.

Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

Sejumlah barang bukti disita polisi antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV pada saat MR menendang satpam, satu iphone 6 dalam kondisi rusak, dan pakaian yang digunakan pada saat di TKP.

Sebelumnya, lima orang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan terkait kasus pembubaran paksa diskusi diaspora.

Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini