TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terpidana Sudirman, Jutek Bongso, bertekad membuktikan bahwa hakim dalam kasus Vina telah melakukan kekhilafan dalam penanganan kasus ini.
Jutek Bongso mendatangkan saksi alibi dan saksi ahli hukum pidana.
Saksi-saksi ini akan memberikan keterangan bahwa Sudirman tidak berada di warung Bu Nining, tidak berada di rumah RT Pasren, dan juga tidak terlibat dalam peristiwa yang selama ini dituduhkan kepadanya.
"Saksi alibi ini akan menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Sudirman berada di rumahnya, sehingga tidak seperti yang dituduhkan selama ini," ujar Jutek, Rabu (2/10/2024).
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.