TRIBUNNEWS.COM - Terpidana Sudirman mengungkap fakta terkait alat bukti dalam kasus Vina pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon, Selasa (2/10/2023).
Sudirman menyebut batu dan bambu yang dijadikan alat bukti telah dipersiapkan oleh penyidik Polres Cirebon Kota.
Mulanya, Sudirman menceritakan kronologi dirinya ditangkap pada 31 Agustus 2016.
Saat itu, ia berada di rumah kakaknya dan menerima SMS dari adiknya yang meminta dijemput dari sekolah.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.