TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, menyebutkan masih memiliki senjata untuk membebaskan kliennya.
Senjata yang dimaksud adalah laporan terhadap Aep dan Dede.
Pasalnya, Dede mengakui jika selama ini dirinya memberikan keterangan palsu.
Menurut Jutek, Dede sudah pasti akan ditetapkan sebagai tersangka, meskipun perkara ini belum digelar oleh Bareskrim Polri.
Hal ini dinilai akan mengubah status para terpidana sebagai pembunuh.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.