TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, telah menyiapkan upaya lain setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak.
Jutek menyebutkan, ia tidak hanya ingin membebaskan para terpidana, tetapi juga bersikeras untuk membuktikan secara hukum jika mereka tidak bersalah.
Pasalnya, jika para terpidana hanya dibebaskan, status pembunuh akan terus melekat pada diri mereka.
Kini, Jutek menyiapkan beberapa langkah baru setelah PK ditolak, salah satunya yakni meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.