News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Video Kasus Vina Kembali Memanas, Kuasa Hukum Siapkan 3 Upaya Perlawanan, Bakal 'Gandeng' Prabowo?

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, telah menyiapkan upaya lain setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak.

Jutek Bongso menjelaskan ada tiga upaya hukum yang kemungkinan akan ditempuh, yaitu grasi, abolisi, hingga amnesti.

Namun, Jutek menyatakan para terpidana tidak ingin mengajukan grasi. 

Pasalnya, salah satu syarat untuk mengajukan grasi adalah terpidana harus mengakui perbuatannya, sehingga pengampunan dari presiden dapat diberikan.

"Selain grasi ada abolisi dan amnesti. Jadi itu mengesampingkan putusan pidana artinya ini kebijakan Presiden sebagai eksekutif yang sedang berjalan atau sudah diputuskan kita pikiran dan kaji," katanya dikutip dari YouTube Dedi Mulyadi.

Namun, Jutek menekankan proses pengajuan abolisi dan amnesti tidak semudah yang dibayangkan.

 

(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini