TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, telah menyiapkan upaya lain setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak.
Jutek Bongso menjelaskan ada tiga upaya hukum yang kemungkinan akan ditempuh, yaitu grasi, abolisi, hingga amnesti.
Namun, Jutek menyatakan para terpidana tidak ingin mengajukan grasi.
Pasalnya, salah satu syarat untuk mengajukan grasi adalah terpidana harus mengakui perbuatannya, sehingga pengampunan dari presiden dapat diberikan.
"Selain grasi ada abolisi dan amnesti. Jadi itu mengesampingkan putusan pidana artinya ini kebijakan Presiden sebagai eksekutif yang sedang berjalan atau sudah diputuskan kita pikiran dan kaji," katanya dikutip dari YouTube Dedi Mulyadi.
Namun, Jutek menekankan proses pengajuan abolisi dan amnesti tidak semudah yang dibayangkan.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.