News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Sidang Harvey Moeis, Hakim Cecar Eks Dirut PT Timah: Ngapain Orang Polda Babel Ada di Grup Smelter?

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra serta dua eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi di sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/10/2024)

Menurut Adam, saat itu, Suparta memerintahkan dirinya untuk menjalankan imbauan Kapolda Babel Irjen Syaiful Zachri.

Adapun bentuk bantuan yang diminta Kapolda agar RBT melalui Adam Marcos meningkatkan produksi bijih PT Timah.

"Saat itu saya dipanggil Pak Suparta, Dam himbauan dari Pak Kapolda untuk membantu PT Timah. Kemudian untuk meningkatkan naik produksi. coba lu hubungin orang PT Timah," ungkap Adam Marcos dalam sidang.

Adam pun kemudian langsung menjalankan instruksi Suparta untuk menghubungi pihak PT Timah dan mencari pasir timah.

Hanya saja saat itu Adam mengaku lupa siapa sosok perwakilan dari PT Timah yang dirinya hubungi.

"Saat itu orang PT Timahnya saya lupa," ucap dia.

Kemudian Jaksa pun kembali mendalami keterangan Adam perihal perintah mantan Kapolda Babel tersebut.

Kali ini Jaksa coba menyamakan keterangan Adam di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah ia sampaikan di tahap penyidikan.

"Di nomor 23 saudara menjelaskan, saya melakukan pengiriman bijih timah ke PT timah sekitar tahun 2018 dengan berkoordinasi dengan saudara musda setelah diperintahkan Syaiful Zachri almarhum yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Babel. Itu gimana ceritanya?" tanya Jaksa.

"Saat itu saya pikir karena himbauan Kapolda untuk meningkatkan produktivitas saya asumsikan disuruh Pak Kapolda," jawab Adam.

Akan tetapi di situ Jaksa merasa bingung dengan keterangan daripada Adam khususnya yang tertera di dalam BAP.

Pasalnya antara keterangan satu dengan yang lainnya, Adam memberi keterangan yang berbeda terkait pengiriman bijih timah tersebut.

Bahkan Jaksa sampai mengingatkan saksi tersebut bahwa dirinya sudah disumpah sebelum memberi keterangan di hadapan persidangan.

"Terus perintahnya? Kalau di nomor 24 kan: Dapat saya jelaskan saya tidak pernah melakukan pengiriman bijih timah dan penandatanganan berita acara pengiriman bijih timah selain itu seperti yg saya jelaskan saya hanya bertemu dengan saudara Musda satu kali dan tidak pernah. Lalu saya bertemu setelah mendapat instruksi dari saudara Saiful Zachri almarhum Kapolda Babel saat itu', gimana? Kamu sudah disumpah tadi," tegas Jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini