News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

BPS Buka Lowongan PPPK Tahun 2024, Ini Link Pendaftaran dan Syarat Pelamarnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPPK. BPS membuka lowongan PPPK pada tahun 2024, simak syarat pemar, link pendaftaran hingga cara daftarnya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Simak lowongan dan formasi PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024.

Dikutip dari laman resmi https://casn.bps.go.id, BPS kembali membuka pendaftaran PPPK pada tahun ini.

Pada pengadaan PPPK Pemkot Kendari 2024 kali ini formasi terbagi menjadi 3 formasi.

Pendaftaran PPPK BPS dimulai tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Klik link berikut untuk mengecek jenis formasi dan kuota yang disediakan.

Pelaksanaan seleksi PPPK BPS 2024 dilaksanakan secara online melalui laman resmi SSCASN.

Syarat Pelamar PPPK BPS

a. eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara BPS yang terdaftar dalam database BKN.

Pendaftaran dibuka mulai 1-20 Oktober 2024, untuk pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara BPS yang terdaftar dalam database BKN.

b. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara BPS yang masih bekerja di BPS selama minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus.

Untuk pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara BPS yang masih bekerja di BPS, pendaftaran tanggal 17 November - 31 Desember 2024.

Baca juga: Simulasi CAT CPNS 2024 Gratis di BKN Kupang, Ini Link Daftar dan Jadwalnya

Persyaratan Daftar PPPK 2024

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

    Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi terkait;

Baca juga: Tugas dan Gaji PPPK Pemprov Jabar 2024 Guru dan Tenaga Teknis, Minimal Rp3 Juta

Cara Daftar PPPK 2024

  • Pertama buat akun di laman SSCASN resmi https://sscasn.bkn.go.id/
  • Kemudian isikan semua biodata diri
  • Lalu mengisi informasi pendidikan yakni ijazah dan gelar
  • Mengisi informasi sesuai KTP seperti alamat, agama, nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, dan tanda tangan
  • Pilih jenis seleksi "PPPK"
  • Mengisi pilihan instansi dan formasi
  • Berikut mengisi informasi detail ijazah terakhir yang relevan dengan formasi yang dipilih
  • Mengisi riwayat pekerjaan
  • Unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan
  • Baca resume terlebih dahulu dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar
  • Apabila sudah yakin benar, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini