News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

PPPK MPR 2024 Buka Lowongan 80 Formasi, Pelamar Wajib Cek Syarat dan Dokumen

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK MPR 2024 dibuka untuk 80 formasi. Berikut ini syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

PPPK MPR 2024 dibuka untuk mengisi kebutuhan 80 formasi.

Pendaftaran PPPK MPR 2024 dibuka pada 1 - 20 Oktober 2024 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Rekrutmen PPPK MPR 2024 ini diperuntukkan bagi pegawai yang terdaftar di database tenaga Non-ASN BKN dan aktif bekerja di Sekjen MPR, serta pegawai yang aktif bekerja di Sekjen MPR minimal 2 tahun secara terus menerus.

Berikut ini syarat pendaftaran PPPK MPR 2024.

Ketentuan Pelamar PPPK MPR 2024

  1. Pegawai yang terdaftar di database tenaga Non-ASN BKN dan aktif bekerja di Sekjen MPR
  2. Pegawai yang aktif bekerja di Sekjen MPR minimal 2 tahun secara terus menerus
  3. Pelamar pada angka 1 dan 2 hanya dapat melamar di Sekjen MPR saat pendaftaran
  4. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, minimal 2 tahun
  5. Pengalaman kerja pada angka 4 dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja (minimal Pejabat Administrator unit kerja)
  6. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran.

Baca juga: BPS Buka Lowongan PPPK Tahun 2024, Ini Link Pendaftaran dan Syarat Pelamarnya

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada tanggal 30 September 2024
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Unggah Dokumen

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Perekaman data e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
  2. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  3. Ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  4. Transkrip Nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; yang
  5. Surat Lamaran sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal MPR RI diketik, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp. 10.000,-.
  6. Surat Pernyataan sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini, diketik, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp. 10.000,-.
  7. Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal 2 tahun di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini, ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja (Minimal Pejabat Administrator Unit Kerja);
  8. Surat Keterangan Aktif Bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus- menerus sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV
    Pengumuman ini, ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja (Minimal Pejabat Administrator Unit Kerja).

*) Pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan, jika menggunakan e-meterai, pembubuhan dan pembelian e-meterai dapat dilakukan melalui laman https://meterai-elektronik.com sebagai situs resmi khusus untuk pembubuhan dan pembelian meterai elektronik dalam rangka pendaftaran CASN 2024.

*) Link surat-surat (Download).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini