News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

PPPK Kominfo 2024 Buka Lowongan 4.873 Formasi, Cek Syarat dan Dokumen

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK Kominfo 2024. PPPK Kominfo 2024 dibuka pada 4-20 Oktober 2024 melalui laman SSCASN. Berikut ini syarat pendaftaran dan dokumen yang diunggah.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pendaftaran PPPK Kominfo 2024 dibuka melalui dua periode pada 4-20 Oktober 2024 (periode I) dan 17 November 2024-31 Desember 2024 (periode II) melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Setidaknya ada 10 unit kerja Kominfo yang membuka lowongan PPPK 2024.

Kominfo membuka formasi PPPK untuk mengisi 4.873 formasi, dengan rincian 2.726 formasi Kominfo, 727 formasi LPP RRI dan 1.419 formasi TVRI.

Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK Kominfo 2024 dapat melihat informasi di bawah ini.

Unit Kerja Kominfo yang Buka Lowongan PPPK 2024

  1. Kementerian Kominfo

    • a. Sekretariat Jenderal
    • b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
    • c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
    • d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
    • e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
    • f. Inspektorat Jenderal
    • g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kominfo
    • h. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)
  2. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
  3. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

Baca juga: Contoh Swafoto PPPK 2024 dan Ketentuan Backgroundnya

Kategori Pelamar PPPK Kominfo 2024

Rekrutmen PPPK Kominfo 2024 diperuntukkan bagi pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga nonASN) dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Tenaga non-ASN adalah pegawai yang terdiri atas:

    • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN, dan aktif bekerja di Kementerian Kominfo, LPP RRI dan LPP TVRI; atau
    • Pegawai yang aktif bekerja di Kementerian Kominfo, LPP RRI dan LPP TVRI paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus pada saat mendaftar.

Syarat Umum

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Syarat Khusus

  1. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana; dan
    • Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
  2. Pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja dan surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (Sekretaris Ditjen/Inspektorat/Badan/JPT Pratama), dengan ketentuan:

    • Khusus formasi penempatan di Biro Umum, Sekretariat Dewan Pers, dan BAKTI surat keterangan bekerja dan aktif bekerja ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi 
    • Formasi penempatan di LPP RRI, surat keterangan bekerja dan aktif bekerja ditandatangani oleh Direktur SDM dan Umum LPP RRI 
    • Formasi penempatan di LPP TVRI, surat keterangan bekerja dan aktif bekerja ditandatangani oleh Direktur Umum LPP TVRI.
  3. PPPK T.A. 2024 di Kementerian Kominfo memiliki Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditetapkan selama 5 (lima) tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar yang didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
  4. Tenaga kesehatan yang akan mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Adapun ketentuan persyaratan STR untuk seleksi PPPK T.A. 2024 di lingkungan Kementerian Kominfo sebagai berikut:

    • Jabatan: Dokter Ahli Pertama

      Penempatan STR: Direktorat Umum – Klinik Pratama Visiana Medika TVRI

      STR: ✓

Unggah Dokumen

  1. Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian kemeja dengan latar belakang warna merah (tidak diperkenankan menggunakan pakaian kaos dan kaos berkerah);
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
  3. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) atau meterai konvensional (meterai tempel) Rp10.000,- sesuai dengan ketentuan pada SSCASN. (format surat terdapat dalam Lampiran II dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id (LINK)) (1 meterai/e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 dokumen, dilarang menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan karena dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  4. Surat Pernyataan diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) atau meterai konvensional (meterai tempel) Rp10.000,- sesuai dengan ketentuan pada SSCASN. (format surat terdapat dalam Lampiran III dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id (LINK)) (1 meterai/e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 dokumen, dilarang menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan karena dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  5. Ijazah asli berwarna dengan ketentuan:

    • Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar.
    • Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
    • Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
    • Ijazah legalisir tidak dapat digunakan untuk melamar.
  6. Transkrip nilai asli berwarna dengan ketentuan;

    • Transkrip nilai harus lengkap/utuh sampai dengan lembar pengesahan (yang ditandatangani pejabat berwenang).
    • Transkrip nilai sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
    • Transkrip nilai legalisir tidak dapat digunakan untuk melamar.
  7. Surat keterangan pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan (format surat terdapat dalam Lampiran IV dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id);
  8. Surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan (format surat terdapat dalam Lampiran V dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id).
  9. Dokumen pendukung lainnya untuk PPPK formasi tenaga kesehatan berupa surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.

*) Dalam melakukan scan dokumen di atas, tidak diperkenankan menggunakan aplikasi CamScanner.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini