Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia RI (HAM) Natalius Pigai menyatakan, pihaknya bakal memberikan pendidikan HAM untuk 44.000 narapidana yang mendapat amnesti atau penghapusan hukuman.
Pemberian amnesti itu akan dilakukan oleh Kementerian HAM sebelum para napi dibebaskan dari tahanan.
Baca juga: Menteri Hukum Sebut Koruptor tidak Serta Merta Mendapatkan Amnesti ataupun Grasi, Ini Penjelasannya
"Sebelum mereka diberikan amnesti atau dalam proses amnesti, kami akan melakukan pendidikan hak asasi manusia," kata Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman, Kementerian HAM RI, Selasa (31/12/2024).
Kata Pigai, pemberian pendidikan HAM itu dilakukan agar para narapidana yang nantinya dibebaskan melalui keputusan amnesti bisa memiliki pemikiran yang baik soal HAM.
Baca juga: Terkait Amnesti Narapidana, Sugiat: Sebaiknya Pemerintah Prioritaskan pada Tahanan Politik
"Membangun kesadaran HAM untuk merubah mindset dan perilaku mereka menjadi manusia yang memiliki nilai-nilai HAM, demokrasi, perdamaian, dan keadilan," kata dia.
Adapun mekanisme pemberian pendidikan amnesti itu kata Pigai, nantinya pihak dari Kementerian HAM RI akan mendatangi lembaga pemasyarakatan alias lapas.
Dengan adanya pendidikan HAM itu maka diharapkan, para napi yang tadinya memiliki mindset kriminal berubah menjadi pemikiran manusiawi.
"Sebelum mereka di-amnesti, kita akan mendatangi lembaga pemasyarakatan, inventarisir. Sudah mulai inventarisir dan nanti kita akan melakukan pendidikan," kata dia.
"Supaya yang paling penting kan perubahan mindset. Mindset kriminal, (diubah jadi) mindset human," tandas Pigai.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan dari pemerintah yang bakal memberikan amnesti atau pengampunan berupa pembebasan dari masa tahanan tak akan diberikan kepada narapidana koruptor.
Kata Supratman, dari total 44 ribu narapidana yang akan menerima amnesti itu tidak ada satupun napi koruptor yang akan menerima.
"Pertama menyangkut amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan dengan Kementerian Imipas sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Kata dia, pemberian amnesti itu akan dipastikan hanya untuk empat golongan napi di lembaga pemasyarakatan.