News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natalius Pigai Ungkap Pihaknya Bakal Beri Pendidikan HAM untuk 44.000 Napi yang dapat Amnesti 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri HAM RI Natalius Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman, Kementerian HAM RI, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Adapun empat golongan yang dimaksud yakni, kasus politik makar di Papua.

"Jadi ada 4 satu menyangkut soal kasus politik, teman-teman di Papua yang dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata," kata dia.

Selanjutnya pemberian amnesti untuk narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.

"Mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita terutama yang kena HIV/AIDS," kata dia.

Golongan ketiga yakni kata dia, narapidana yang terjerat perkara Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Penghina Presiden hingga Kasus Ringan Papua Diberi Amnesti, Apa Alasan Prabowo?

"Orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan UU ITE menyangkut soal penghinaan ke kepala negara itu yang akan presiden akan beri amnesti," kata dia.

Terakhir kata dia, pemberian amnesti akan diterapkan kepada narapidana yang terjerat narkotika dan psikotropika.

Hanya saja, pemberian ini diberikan untuk napi yang hanya pengguna, karena negara memandang kalau yang bersangkutan adalah korban dari peredaran narkoba.

"Tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban," kata dia.

"Jadi enggak ada dari 44 ribu itu," tandas Supratman.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini