News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri HAM Natalius Pigai: Koruptor Itu Pelanggar HAM, karena Menghambat Hak Rakyat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri HAM RI Natalius Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman, Kementerian HAM RI, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia RI (HAM) Natalius Pigai secara tegas menyatakan, kalau koruptor yang telah merugikan keuangan negara merupakan pelanggar HAM. 

Kata dia, tidak sedikit kasus korupsi yang merugikan banyak keuangan negara membuat rakyat menderita. 

"Sehingga para pelakunya sebenarnya bisa masuk kategori pelanggar HAM. Pelanggar HAM. Bukan pelanggar HAM berat ya. Mereka melakukan pelanggar HAM," kata Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman, Kementerian HAM RI, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Kondisi tersebut diperparah kata Pigai, lantaran saat ini kondisi perekonomian negara sedang tidak baik-baik saja. 

Dimana, angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi akan tetapi akses pendidikannya masih rendah.  

Tak hanya itu, negara juga kata dia, tidak memiliki kemampuan untuk meningkatkan pendapatan. 

"Kemiskinan makin meninggi, pendidikan masih rendah, buta hurufnya makin tinggi, stuntingnya makin tinggi. Negara tidak mampu bisa meningkatkan pendapatan negara atau pajak gara-gara korupsi yang begitu merajalela," kata dia.  

Menurut Pigai, dengan adanya ulah dari koruptor yang meraup keuntungan demi perutnya sendiri atau golongannya, maka banyak sekali hak untuk rakyat dirampas. 

Dengan begitu, dirinya mengkategorikan kalau kejahatan korupsi yang berakibat pada terhambatnya pemenuhan hak atas rakyat merupakan suatu tindakan pelanggaran HAM. 

"Perbuatan itu menyebabkan hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak untuk hidup, hak untuk makan gratis, hak untuk membangun swasembada pada pangan, energi, terhambat. Kita nggak boleh dong. Kita nggak boleh," kata dia. 

Pernyataan mantan Komisioner Komnas HAM RI ini sekaligus merespons soal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap dua terdakwa kasus timah yakni Harvey Moeis dan Helena Lim. 

Dimana keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 Triliun. 

Namun, putusan dari majelis hakim Tipikor kepada keduanya mendapat reaksi keras dari publik karena lebih rendah dari tuntutan. 

Dalam perkara ini, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun dari tuntutan jaksa Kejagung RI 12 tahun penjara, dan Helena Lim divonis 5 tahun dari tuntutan jaksa Kejagung RI 8 tahun. 

Kata dia, meski setiap warga negara harus menghormati putusan pengadilan, namun setiap pihak berhak untuk menyuarakan soal tidak terimanya putusan yang dijatuhkan. 

"Karena itu, menurut saya, secara pribadi, sebagai Menteri, saya mengatakan, kami menghormati proses hukum, tapi kami jujur tidak menerima, merasakan empati bersama rakyat dan berada bersama rakyat melihat itu sebuah proses hukum yang tidak adil," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini