News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Kejagung Terkait Permintaan Presiden Prabowo soal Koruptor Divonis 50 Tahun

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar (tengah) terkait pencapaian kinerja Kejagung RI selaka tahun 2024, Selasa (31/12/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendesak agar koruptor dihukum hingga 50 tahun usai terbukti merampas uang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Menyikapi hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyebut bahwa dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana, penegak hukum berpegang pada regulasi yang ada saat ini.

Baca juga: Prabowo Anggap Hukuman Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Ringan, Seharusnya Vonis 50 Tahun

"Sedangkan kita itu tataran operasional, ya tentu penegakkan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada," kata Harli dalam saat jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung RI, Selasa (31/12/2024).

Harli juga menjelaskan, untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang harus juga berlandaskan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang.

Baca juga: Prabowo Ingin Vonis Harvey Moeis Kira-kira 50 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Serius Ajukan Banding

"Jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, yaitu UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucapnya.

Hanya saja Harli memaklumi soal Prabowo yang menginginkan agar koruptor divonis berat untuk mempertanggjawabkan perbuatannya.

Menurutnya apa yang disampaikan Prabowo merupakan bentuk pemikiran filosofis dari seorang kepala negara.

"Selalu saya sampaikan, ya Presiden itu kepala negara. Pemikiran-pemikiran Presiden pemikiran filosofis, kemaslahatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.

Menurut Prabowo, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin, (30/12/2024).

Prabowo menilai koruptor yang menyebabkan kerugian negara secara besar, sangat pantas untuk dihukum secara berat. "Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo.

Prabowo mengaku heran kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun, namun terdakwanya hanya dihukum ringan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini