News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Seleksi PPPK 2024: Mana yang Dipakai, Meterai Tempel atau e-Meterai? Ini Kata BKN

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi e-Meterai - Berikut penjelasan BKN terkait penggunaan meterai tempel atau e-Meterai untuk mendaftar seleksi PPPK 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi PPPK 2024 telah dibuka mulai 1 Oktober 2024.

Dalam pendaftaran PPPK 2024, terdapat syarat untuk menyertakan Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.

Di mana kedua surat tersebut harus dibubuhi dengan meterai Rp 10.000.

Perlu diketahui, terdapat 2 jenis meterai yaitu meterai tempel dan meterai elektronik (e-Meterai).

Lalu Mana yang Dipakai, Meterai Tempel atau e-Meterai untuk Daftar Seleksi PPPK 2024?

Penjelasan BKN

BKN menjelaskan melalui Instagram @bkngoidofficial bahwa pelamar dibebaskan dalam penggunaan meterai.

Pelamar PPPK diperbolehkan memilih.

Ingin menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-Meterai).

Adapun meterai elektronik dapat dibeli melalui laman meterai-elektronik.com.

Cara Beli E-Meterai di meterai-elektronik.com

  • Akses laman meterai-elektronik.com

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2024, Lengkap dengan Dokumen Persyaratan yang Diunggah

  • Kemudian pilih 'Daftar Sekarang'
  • Masukkan nomor Handphone yang aktif
  • Masukkan nomor lengkap
  • Selanjutnya buat password dan konfirmasi password
  • Jika sudah, klik 'Lanjutkan'
  • Kemudian Login kembali di laman tersebut
  • Masukkan nomor handphone dan password yang telah didaftarkan
  • Jika sudah, klik 'Masuk'
  • Selanjutnya, klik 'Beli e-Meterai'
  • Pilih jumlah keping e-Meterai yang dibutuhkan
  • Lalu klik 'Beli'
  • Pada konfirmasi pembelian, perhatikan kotak deskripsi syarat dan ketentuan pembatalan pembelian kuota
  • Jika pembelian sudah sesuai, klik 'Lanjutkan'
  • Pilih pembayaran menggunakan QRIS dan scan QRIS
  • Jika pembayaran telah selesai, lakukan 'Refresh Tab'
  • Klik lihat invoice
  • Klik Kuota E-Meterai
  • Selanjutnya, pilih 'Lihat Kuota'
  • Pastikan jumlah kuota sudah benar
  • Download atau unduh bukti pembelian

Tips Pembubuhan E-Meterai 

  • Urutan pembubuhan dokumen tanda tangan - > E-Meterai
  • Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4, format PDF minimum versi 1.6
  • Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
  • Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
  • Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR E-Meterai
  • Dokumen yang telah dibubuhi E-Meterai bersifat final

Cara Pasang Meterai Tempel di Dokumen PPPK 2024

  • Beli meterai asli di tempat resmi atau terpercaya
  • Pastikan kertas dalam keadaan bersih, tidak ada noda satu pun yang menghalangi
  • Untuk menempelkan meterai, basahi bagian belakang dengan sedikit air atau lem
  • Tempelkan meterai (meterai tidak boleh menutupi tulisan pada dokumen atau tanda tangan)
  • Meterai ditempelkan di sebelah kiri tanda tangan
  • Jika sudah, scan dokumen dan unggah di laman SSCASN

Jadwal PPPK 2024

  • Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
  • Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
  • Jawab Sanggah 2 - 6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 - 11 November 2024
  • Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 s.d. 21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 13 - 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait PPPK 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini