News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Pemkab Magelang Buka 575 Formasi PPPK 2024 untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Magelang - Pemkab Magelang buka seleksi PPPK 2024 sebanyak 575 formasi untuk tenaga guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Alokasi kebutuhan PPPK pemkab Magelang 2024 yakni sejumlah 575 formasi. 

Jumlah tersebut terdiri dari 296 formasi untuk guru, 29 formasi tenaga kesehatan (nakes), dan 250 formasi tenaga teknis. 

Pendaftaran PPPK Pemkab Magelang 2024 dibagi menjadi dua periode, periode pertama dibuka mulai 3 Oktober 2024 pukul 00.01 WIB sampai 20 Oktober 2024 Pukul 23.59 WIB. 

Sementara untuk periode kedua baru akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id

Mengutip Pengumuman Sekretariat Daerah Pemkab Magelang Nomor 810/2703/22/2024, simak jenis kebutuhan dan persyaratan PPPK Pemkab Magelang 2024 di bawah ini. 

Jenis Kebutuhan PPPK Pemkab Magelang 2024

Formasi Guru

  1. Pelamar prioritas yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru periode sebelumnya;
  2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang;
  3. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah yaitu Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang atau guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar (Pemerintah Kabupaten Magelang);
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tenaga Kesehatan 

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang serta melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar (Pemerintah Kabupaten Magelang); atau
  2. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yaitu:
    • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pada saat pelamaran masih aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang;
    • Pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus
  3. D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 yaitu pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF Bidan kategori keahlian.

Baca juga: Ketentuan Penggunaan Meterai dalam Pendaftaran PPPK 2024, Bisa Pakai Meterai Tempel?

Tenaga Teknis

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang;
  2. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yaitu:
    • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pada saat pelamaran masih aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang;
    • Pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus;

Persyaratan Umum PPPK Pemkab Magelang 2024

  1. Setiap WNI dapat mendaftar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan (ijazah yang diunggah sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar);
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi);
  10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/Lembaga/Instansi yang berwenang (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai
    dengan tahap akhir seleksi);
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  13. Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun.

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Selengkapnya, simak jadwal pendaftaran PPPK 2024 periode I dan II di bawah ini. 

1. Jadwal PPPK 2024 Periode I (Bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN)

  • Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 3 - 20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
  • Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
  • Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 - 11 November 2024
  • Penarikan Data Final: 12 s.d. 14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 s.d. 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

2. Jadwal PPPK 2024 Periode II (Bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah))

  • Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

Informasi lebih lanjut mengenai PPPK Pemkab Magelang 2024, klik di sini

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini