TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah dimulai.
Pendaftaran PPPK 2024 periode I telah dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober 2024, sementara periode II baru akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Salah satu hal yang perlu dicermati dalam pendaftaran PPPK 2024 adalah penggunaan meterai.
Lantas, bagaimana ketentuan penggunaan meterai dalam pendaftaran PPPK 2024?
Apakah pendaftaran PPPK 2024 bisa menggunakan meterai tempel?
Simak penjelasannya di bawah ini.
Ketentuan Penggunaan Meterai dalam Pendaftaran PPPK 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai).
Informasi tersebut disampaikan oleh BKN melalui akun Instagram resminya.
Link Resmi Pembelian E-Meterai
Adapun berikut ini sejumlah link resmi pembelian e-meterai:
- https://meterai-elektronik.com/
- https://peruri.co.id
- https://e-meterai.live
- https://tokogramedia.com/e-meterai
- https://skillacademy.com/e-meterai
- https://emet.id
- https://paper.id/e-meterai.php
- https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
- https://signing.id
- https://digidoku.id
- https://dimensy.id/easy-dimensy
- https://sign-it.id
- https://pastitah.id
- https://enforcea.com/emeterai
- https://materai.id
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Terbagi 2 Periode, Simak Cara Daftarnya di SSCASN
Cara Pembubuhan e-Meterai dan Meterai Tempel
Cara pembubuhan e-Meterai dengan meterai tempel berbeda, ketahui ketentuannya di bawah ini.
Cara Pembubuhan e-Meterai
- Buka laman https://meterai-elektronik.com
- Klik Menu Pembubuhan, pilih "Pembubuhan Dokumen"
- Klik "Saya Mengerti", siapkan dokumen yang telah ditandatangani dan pastikan dokumen berformat PDF
- Klik "Upload Dokumen", lalu "Klik Disini" atau "Seret Dokumen PDF"
- Pilih dokumen, Klik "Open"
- Posisikan e-Meterai di samping tanda tangan, pastikan posisi meterai elektronik tidak menimpa atau menghalangi objek lainnya
- Klik "Lanjutkan", isi keterangan lalu klik "Lanjutkan"
- Periksa kembali peletakan e-meterai, klik "Lanjutkan"
- Refresh Tab, cek status, dan klik "Download" untuk mengunduh dokumen
- Buka dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik, cek validasi e-Meterai dengan klik "Check Verify".
Yang perlu diperhatikan, dokumen yang diberi e-meterai harus berukuran di bawah 900 Kb.
Dokumen yang telah diberi e-meterai juga tidak boleh diubah atau kompres ukurannya.
Cara Pembubuhan Meterai Tempel
- Print dokumen CPNS 2024 yang hendak dibubuhi materai dan tanda tangan
- Tempel meterai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan ditandatangani
- Pastikan meterai tidak menutupi nama
- Tanda tangan di sebelah kanan materai dengan mengenai sebagian atau sedikit meterai dan sebagian di atas kertas
- Scan dokumen CPNS 2024 yang sudah dibubuhi materai tempel dan tanda tangan
Jadi, tanda tangan yang benar harus di atas kertas dan mengenai sedikit bagian meterai tempel.
Bukan seluruh tanda tangan di atas meterai tempel.
Yang perlu diperhatikan, jangan pernah menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Sri Juliati)